Selayang.id, MERANGIN – Penjabat (Pj) Bupati Merangin, Jangcik Mohza, bersyukur pertikaian warga Desa Bungo Antoi Kecamatan Tabir Selatan yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa manusia, berakhir damai di Balai Desa Bungo Antoi, Rabu (16/10/2024).
Kedua belah pihak jelas Jangcik Mohza, telah menandatangani kesepakatan perdamaian, dalam surat bermaterai. ‘’Sekarang ini kedua belah pihak sudah saling mengikat menjadi satu persaudaraan keluarga besar,’’ujar Pj Bupati.
Surat kesepakatan itu, ditandatangani Primus Tnomel sebagai pihak pertama atas nama keluarga alm Flavio G.M.G Barros dan Karmanto sebagai pihak kedua atas nama masyarakat Bungo Antoi.
Penandatanganan surat perdamaian itu, disaksikan Pj bupati bersama Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Merangin, Azrai, Camat Tabir Selatan, Antin, Kepala Desa Bungo Antoi, Karmanto dan Ketua Lembaga Adat Desa, Zainudin.
Pada surat perdamaian yang ditandatangani Ketua lembaga adat Desa Bungo Antoi Ali Gapur itu jelas Jangcik Mohza, tertuang kedua belah pihak sepakat saling memaafkan, mengakui kesalahannya masing-masing dan beriktikad tidak mengulangi.
Selain itu kedua belah pihak sepakat menerima sanksi hukum adat yang masing-masing dikenakan sanksi satu ekor kerbau, seratus gantang beras dan selemak semanis.

Leave a Reply