Selayang.id, MERANGIN – Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin menindaklanjuti laporan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024.
Atas laporan itu, Sentra Gakkumdu Merangin pada hari ini, Rabu (16/10/2024) melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor serta pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelapor berinisial D yang merupakan Tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Syukur-Kafied, sedangkan terlapor yakni Herman Efendi yang merupakan ketua tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Nalim-Nilwan Yahya.
klarifikasi kedua pihak dilakukan pada waktu yang berbeda, pelapor diminta klarifikasi pada paginya, sedangkan terlapor diminta klarifikasi pada siangnya.
Sedangkan pihak terkait yang diminta klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Merangin diantaranya Khalik Almaneri, Fauzan, Mujiburrahman dan Syafrijon dari pihak pelapor, sementara dari pihak terlapor yakni Markus dan Rabu Iskandar.
Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri yang dikonfirmasi awak media membenarkan, pihaknya melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024.
“Ya, hari ini kita melakukan klarifikasi dugaan tindak pidana pemilihan,” ungkap Himun.
Ditanya, apa hasil klarifikasi tersebut?, Himun menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak.
“Intinya, hasil klarifikasi ini akan kita lakukan kajian dulu bersama tim Sentra Gakumdu Merangin,” ujar Himun. ,” ujar Himun.
Pantauan media ini, proses klarifikasi terhadap terlapor berlangsung cukup lama, yakni hampir tiga jam, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB berakhir sekitar pukul 15.45 WIB.
Usai diklarifikasi, Herman Efendi kepada awak media mengatakan, sedikitnya ada 23 pertanyaan yang dilontarkan oleh tim pemeriksa kepada dirinya.
“Sudah kami jawab sesuai pertanyaannya. Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara terang benderang, dan berharap kepada Bawaslu bisa memutihkan dan menjernihkan masalah ini,” ujar Fendi didampingi kuasa hukum Darul Khotni dan Dede.
Ditanya, permasalahan apa dan kapan peristiwa itu terjadi sehingga dirinya dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Merangin?. Ia mengaku ada penyampaian dalam orasinya pada saat pengukuhan Tim pemenangan Paslon Nalim-Nilwan beberapa waktu lalu bertempat di Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang.
“Ada dua kecamatan dijadikan satu tempat, kami menyampaikan orasi dan narasi sesuai dengan video yang beredar. Dan hari ini kita jawab secara langsung kepada Bawaslu, sesuai dengan surat panggilan,” terangnya.
Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin terdiri dari Bawaslu Merangin, Polres Merangin dan Kejari Merangin. (Supmedi)