Selayang.id, Merangin — Tiang PT Telkom yang dibangun pada tahun 2015 lalu di Jalur Kabel Fiber Optic Sungai Manau yang berada di perbatasan Kerinci-Merangin tepatnya di Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu hilang.

Hasil pengecekan oleh pihak PT Telkom, ada 13 batang tiang yang hilang, sehingga menyebabkan kabel menjadi kendur. Kemudian oleh pihak Telkom melaporkan ke pihak berwajib.

Hasil penyelidikan, diketahui tiang-tiang tersebut berada dirumah pelaku bernama Andi Suri (46) warga Dusun Perentak Telun Desa Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu, untuk penyangga kabel PLN kearah rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada dirumahnya, namun saat diamankan pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan parang panjang, aparat berusaha menenangkan pelaku dan akhirnya pelaku bisa diamankan.

Dari introgasi, pelaku mengaku hanya mencuri empat tiang saja. menurutnya, sembilan tiang lainnya dibeli dari pelaku Dudi Iskandar (41) warga Dusun Lingkung Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci yang merupakan mantan Pengawas PT Teken Pratama (mitra PT Telkom untuk memasang jaringan) seharga Rp 5 Juta.

Baca juga :  Kasus Covid-19 di Merangin Meningkat. Berman Akui Ada Pasien yang Enggan Dirawat di Rumah Sakit