Bawaslu Kabupaten Batanghari mengadakan sosialisasi peraturan dan penanganan tindak pidana pada pemilihan gubernur/wakil dan bupati/wakil tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Batanghari ini berlangsung di Aula Balai Guru Penggerak Muarabulian, Kamis (12/9/2024).
Mereka mengundang para kepala desa (kades) dan lurah se Kabupaten Batanghari dengan total 124 peserta. Sebab Kabupaten Batanghari memiliki 110 desa dan 14 kelurahan.

Kepala Divisi P3S Bawaslu Batanghari, Absor membuka secara resmi sosialisasi tersebut. Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar dalam menghadapi Pilkada serentak, masyarakat tidak melakukan pelanggaran atau berbuat tindak pidana. Karena pelanggaran yang terjadi dapat diproses sesuai aturan hingga selesai.

Lewat kegiatan ini juga, ia berharap agar masyarakat bisa mengetahui bagaimana cara melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran pilkada lainnya serta mengetahui proses penanganannya.

“Sosialisasi ini sangat berguna dan penting sekali, terkait tindak pidana dalam pilkada. Yang dimana beberapa bulan lagi kita akan laksanakan,” ujar Absor.

Baca juga :  Di TPS 001 Desa Mandiangin tuo Mandiangin, Cek endra menang 100 Persen