Selayang.id, Merangin — Kepala Desa (Kades) Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir terpilih, Hazim (43) ditahan oleh jajaran Polres Merangin, diduga menggunakan ijazah palsu untuk maju pada Pemilihan Kades (Pilkades).
Informasi yang didapat, Kades terpilih melampirkan diduga ijazah palsu paket B/setara SMP sebagai syarat pencalonannya pada Pilkades serentak 29 Desember 2020 lalu.
Ditahannnya Kades Tunggul Bulin terpilih ini dibenarkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/2/21).
“Iya benar, ditahan karena mengunakan ijazah palsu,” ujar Kapolres.
Dan saat ini lanjut Kapolres, Hazim sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan pengunaan ijazah palsu atas nama dirinya.
Untuk diketahui Pilkades serentak 2020 lalu diikuti 10 Desa di Kabupaten Merangin, diantaranya Desa Tunggul Bulin yang diikuti empat calon, salah satunya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui perolehan suara masing-masing calon sebagai berikut : calon urut 1. Ahmad Rozali meraih 120 suara, calon urut 2. Daman Huri meraih 146 suara dan calon urut 3. Marhan meraih 159 suara.
sementara Hazim calon urut 4 memperoleh suara terbanyak dengan 276 suara.(Sup)