Selayang.id – Sebutan Pengawas Pemilu sejak Pemilu 1982 sudah muncul dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau “Panwaslak Pemilu”. Meskipun Pemilu pertama di Indonesia sudah digelar pada tahun 1955.

Seiring waktu Panwaslak Pemilu berubah nama menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Perubahan ini melalui UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Lembaga ini awalnya bersifat adhoc yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu di pusat, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan sebatas Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Selanjutnya lembaga ini mulai dikuatkan melalui UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan dibentuknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) secara tetap alias permanen.

Sementara jajaran Bawaslu RI kala itu sudah sampai ke tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi bersifat adhoc, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota juga masih bersifat ad hoc.

Kemudian ada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa dan saat ini berubah menjadi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sampai hari ini masih bersifat adhoc.

Baca juga :  Presiden Jokowi Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Merangin

Tak sampai disitu, dinamika kelembagaan pengawas Pemilu masih berjalan dan terus dikuatkan dengan terbitnya UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Dengan UU ini lahirlah Bawaslu Provinsi secara tetap atau permanen dengan keanggotaan berjumlah 3 orang setiap provinsi, pada bagian kesekretariatan Bawaslu RI juga didukung oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu, jabatan Sekjend diisi oleh eselon I.

Setelah Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi dibentuk secara permanen, maka lahir pula UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini mencabut 3 UU sebelumnya yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu. Semua diatur didalam satu UU ini.

Kaitannya dengan Bawaslu, UU yang disahkan pada tanggal 15 Agustus 2017 yang berjumlah 573 pasal. UU ini juga telah membidani lahirnya lembaga Bawaslu Kabupaten/kota secara tetap atau permanen.

Hal ini tertuang jelas pada pasal 89 ayat (4) yang berbunyi “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap” yang keanggotaannya juga diatur untuk Bawaslu RI sebanyak 5 orang, Bawaslu Provinsi 5 dan 7 orang sementara kabupaten/kota 3 dan 5 orang.

Baca juga :  Merangin Melenggang ke Final Setelah Tumbangkan Tuan Rumah Batanghari 1:0

Yang awalnya Bawaslu Provinsi 3 orang dengan UU ini bertambah menjadi 5 dan 7 sementara Bawaslu kabupaten/kota ada yang masih tetap 3 seperti jumlah ketika ad hoc dan ada pula yang bertambah menjadi 5 orang seperti Bawaslu Kabupaten Merangin.