Selayang.Id- Ada yang menarik dari peliputan salah satu seorang wartawan online Ogan Post, Rio Hasan Sukur saat menjalankan fungsi jurnalistiknya di Kejaksaan Negeri OKI. Saat itu, ia hendak melakukan konfirmasi terkait pemeriksaan 40 saksi terkait kasus Dispora yang tengah ditangani kejaksaan.

Meski diperbolehkan melakukan wawancara dengan Kasi Pidsus Eko Nurlianto, namun peraturan entitas Adhiyaksa ini sendiri tidak memperkenankan wartawan menggunakan ponsel sebagaimana kebiasaan jurnalis modern saat ini tidak lagi menggunakan kertas dan pena untuk mencatat informasi dari Nara sumber.

Bagi wartawan, ponsel layaknya seperti istri kedua. Nyaris seluruh kebutuhan apalagi urusan digital dan sejenisnya, menggunakan ponsel sebagai solusi andalan. Termasuk dalam menjalankan fungsi jurnalistik, dari merekam audio, ambil foto atau video, mencatat informasi, hingga keperluan distribusi berita, nyaris dilakukan di ponsel.

Cukup menggelikan, bila Kejaksaan Negeri OKI melarang wartawan menggunakan ponsel disaat meliput. Padahal, Kejaksaan Tinggi Sumsel sekalipun cukup ramah dengan wartawan. Dimana tidak ada larangan bagi pekerja jurnalistik mengolah data, pengumpulan informasi melalui ponsel.

Baca juga :  40 Orang Paskibraka OKI Siap Kibarkan Sang Merah Putih

Ketua PWI Sumsel Kurniadi mengungkapkan meskipun Kejari OKI memiliki peraturan tersendiri namun menurutnya harus menyesuaikan pelaksanaan Keterbukaan Informasi.

Menurut dia, pelarangan menggunakan ponsel sendiri dianggapnya berlebihan lantaran ponsel bukan hanya alat komunikasi semata, tetapi juga digunakan sebagai alat perekam, mengambil gambar dan lainnya sebagaimana fungsi wartawan,

“Kalau begitu, peraturan di Kejari OKI tidak mencerminkan keterbukaan publik. Seharusnya keterbukaan informasi publik dijalankan disitu. Merupakan kewajiban bagi wartawan melakukan tugasnya, termasuk penggunaan ponsel disaat meliput,” ujarnya Kamis (15/8/2024).