Disinyalir kesalahan klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta Belanja Hibah pada delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2023. Analisis ini didasarkan pada pemeriksaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA-SKPD), kontrak pengadaan, dokumen pertanggungjawaban, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kesalahan klasifikasi penganggaran yang signifikan pada beberapa SKPD, yang berpotensi melanggar ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pemerintah Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp896.954.805.032,00, Belanja Modal sebesar Rp715.116.258.600,00, dan Belanja Hibah sebesar Rp70.530.828.393,00. Realisasi anggaran masing-masing mencapai Rp746.374.715.957,00 (83,21%), Rp480.942.840.966,00 (67,25%), dan Rp69.067.380.385,00 (97,93%).
Menurut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)Nomor: 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tahun 2023. terhadap dokumen-dokumen terkait menunjukkan adanya kesalahan klasifikasi penganggaran pada delapan SKPD, yaitu:
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Pengadaan CCTV senilai Rp50.000.000,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin, bukan Aset Tetap Lainnya.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Pengadaan mesin jurger print senilai Rp8.991.000,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin, bukan Belanja Barang dan Jasa.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan senilai Rp471.857.300,00 untuk kegiatan rekonstruksi jalan seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JJ), bukan Belanja Barang dan Jasa.
Rincian Klasifikasi Penganggaran BPBD yang Tidak Tepat
1.pengawasan/Supervisi kegiatan rekontruksi jalan ruas pulu beruang Petaling dengan nilai Rp 128.982.000.00 Belanja barang dan jasa konsultansi pengawasan.
2.pengawasan/ supervisi kegiatan Rekonstruksi Jalan Ruas kayuara Petaling dengan nilai Rp 161.538.300,00 belanja barang dan jasa konsultansi pengawasan.
3.pengawasan/supervisi kegiatan rekontruksi jalan tanjung Aur -pulau layang.Dengan nilai Rp 112.887.000.00 belanja barang dan jasa konsultansi pengawasan.
4.pengawasan /supervisi kegiatan rekontruksi jalan poros mekar jaya kecamatan Lempuing dengan nilai Rp 68.450.000.00 belanja barang dan jasa konsultansi pengawasan.
Jumlah keseluruhan Rp 471.857.200,00
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora): Pemberian Penghargaan Olahraga senilai Rp12.280.000,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa-Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat, bukan Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
- Dinas Kesehatan: Pengadaan sumur gali puskesmas dan alat kesehatan serta obat-obatan yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp107.454.500,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal JIJ dan Belanja Barang dan Jasa-Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat, bukan Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Rincian Klasifikasi Penganggaran Dinas Kesehatan yang Tidak Tepat
1.pengadaan sumur gali puskesmas awal terusan Dengan nilai Rp 70.499.500.00 belanja modal peralatan dan mesin,jenis belanja seharusnya Belanja modal JIJ.
2.pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin (Dak non fisik) dengan nilai Rp 4.819.000.00 .belanja modal dan peralatan dan mesin, Belanja seharusnya belanja barang dan jasa -belanja yang di serahkan kepada masyarakat.
3.kegiatann pengelolaan pelayanan kesehatan balita (Dak Non fisik) dengan nilai Rp 6.680.000.00.belanja modal dan peralatan dan mesin.belanja seharusnya belanja barang dan jasa – Belanja yang di serahkan kepada masyarakat.
4.kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat (Dak non fisik) dengan nilai Rp 16.000.000.00.belanja modal dan peralatan dan mesin.belanja seharusnya belanja barang dan jasa – belanja yang di serahkan kepada masyarakat.
5.kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia produktif (Dak non fisik) dengan nilai Rp 2.635.000.00.belanja peralatan dan mesin.belanja seharusnya Belanja barang dan jasa – Belanja yang di serahkan kepada masyarakat.
6.pengelola pelayanan kesehatan pada usia lanjut (Dak non fisik) dengan nilai Rp 1.621.000.00.belanja peralatan dan mesin.belanja seharusnya belanja barang dan jasa -belanja yang di serahkan kepada masyarakat.
7.kordinasi bidang kesmas dalam penurunan aki AKB dan percepatan perbaikan Gizi masyarakat dengan nilai Rp 5.200.000.00 Belanja peralatan dan mesin.belanja seharusnya belanja barang Dan jasa -belanja yang di serahkan kepada masyarakat.
- Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan menganggarkan dan merealisasikan kegiatan pembangunan tambatan perasu/dermaga sebesar Rp368 300.000,00 pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal Jl. Adapun Finciannya pada tabel berikut ini
Rincian klasifikasi penganggaran dinas perhubungan yang tidak tepat
1.pembangunan Tambatan perahu desa cinta jaya kecamatan Pedamaran Dengan nilai Rp 91.850.000.00.Belanja modal gedung dan bangunan.jenis belanja seharusnya belanja modal JIJ.
2.Pembangunan Tambatan perahu kecamatan Pedamaran dengan nilai Rp 91.500.000.00.Belanja modal gedung dan bangunan.jenis belanja seharusnya belanja modal JIJ
3.Pembangunan Tambatan perahu/Dermaga di kecamatan sungai menang Dengan nilai Rp 92.450.000.00.Belanja modal dan bangunan.jenis belanja seharusnya belanja modal JIJ.
4.Pembangunan tambatan perahu/Dermaga di simpang heran dengan nilai Rp 92.500.000.00
Jumlah Seluruhnya Rp 107.454.500.00
- Dinas Pendidikan
a.Pembangunan halaman sekolah senilai Rp15.634.733.250,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal JIJ.
b Pengadaan Peralatan TIK untuk SMP Swasta senilai Rp375.000.000,00 dan pembangunan gedung SMP Swasta senilai Rp4.218.561.500,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah, bukan Belanja Modal Peralatan dan Mesin dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan. - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP): Pembangunan jalan dan gedung di lokasi tanah bukan milik Pemerintah Kabupaten OKI yang ditujukan untuk diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat/instansi vertikal senilai Rp26.135.800.900,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah, bukan Belanja Modal JIJ dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Kesalahan klasifikasi penganggaran ini bertentangan dengan ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04.
Hal ini Di soroti langsung oleh Serikat pemuda dan masyarakat Sumsel (SPM ) Yovie Methea atas Kesalahan Klasifikasi Penganggaran di Kabupaten OKI
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) Yovie Meitaha dengan tegas mengecam keras kesalahan klasifikasi penganggaran yang terjadi pada delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2023.
“Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik”.ujar Yovi Sabtu 27/juli/2024.pukul 14:30 wib,di kediamannya Ogan Ilir (OI)
Yovie Meitaha juga menuntut agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan klasifikasi penganggaran ini.
“Kami menuntut Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan: Kesalahan klasifikasi penganggaran yang dilakukan oleh delapan SKPD di Kabupaten OKI secara terang-terangan melanggar Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yang secara jelas mendefinisikan Belanja Modal sebagai pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Kesalahan klasifikasi penganggaran ini juga melanggar Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan anggaran negara.
Merugikan Kepentingan Masyarakat: Kesalahan klasifikasi penganggaran ini berpotensi merugikan kepentingan masyarakat Kabupaten OKI, karena dapat mengakibatkan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran dan menghambat pembangunan daerah”.Tutur Yovi dengan nada tegas.
Yovi Meitaha juga mendesak agar APH segera mengambil langkah konkret,
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum (APH) untuk Melakukan investigasi menyeluruh terhadap kesalahan klasifikasi penganggaran di delapan SKPD,
Menetapkan tersangka dan menjatuhkan sanksi hukum yang setimpal kepada para pelaku,Melakukan audit investigatif untuk mengungkap potensi kerugian negara,
Menerapkan langkah pencegahan agar kesalahan serupa tidak terulang di masa depan.beber Yovi mettha.
Yovie Meitaha juga berpesan
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,dan apabilah ini tidak di respon tegas oleh APH Kami Serikat pemuda dan masyarakat Sumsel akan mengadakan aksi demo besar ke kajati Sumatra Selatan”Tutup Yovi mettha.
Kesalahan klasifikasi penganggaran pada delapan SKPD Kabupaten OKI menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) Yovie Meitaha menuntut tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil untuk mencegah kesalahan serupa di masa mendatang. Ini menggaris bawahi perlunya integritas dalam tata kelola keuangan publik.
Media Selayang.id Akan terus memantau dan akan menyampaikan berita ini secara berkala.(DONI PRATAMA)