Polsek Sp. Padang Polres OKI berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Kades desa Tanjung alai kec. Sp. Padang.
Kapolsek Sp. Padang AKP Amri Saprin mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi Minggu 14 Juli 2024 sekira jam 09.30 Wib di Desa Tanjung Alai Kec.Sp Padang Kab.OKI.
Korban adalah KM (41) Kepala desa Tanjung alai kec. Sp. Padang. Kejadian bermula ketika korban KM sedang berkendaraan dalam posisi berhenti, tiba tiba tanpa sepengetahuan korban didatangi pelaku M (52) dari arah belakang samping kiri korban dengan memegang sebilah pisau ditangan kanan dan langsung menusuk pisau tersebut ke arah lengan kanan korban sebelah kiri, dan korban baru melihat kebelakang, melihat pelaku memegang pisau korban menjauh dari pelaku dan pelaku mengejar korban sambil memegang pisau ditangannya dan terus mengejar korban.
Selang beberapa waktu datang warga dan langsung memegang pelaku dan mengamankan pisau dari tangan pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan luka gores dibagian lengan atas tangan kiri dan mengeluarkan darah, selanjutnya korban melakukan visum ke puskesmas SP. Padang
Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Sp Padang.
“Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Sp. Padang melakukan penyelidikan. Hasilnya pada hari Minggu 14 juli 2024 jam 11.00.Wib,di Desa Tanjung Alai Kec.Sp Padang Kab.OKI , Kapolsek SP Padang mendapatkan informasi keberadaan pelaku, setelah mengetahui posisi keberadaan pelaku tersebut Kapolsek dan kanit Reskrim serta team opsnal Polsek Sp padang melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti senjata tajam yg berupa 1 bilah pisau, kemudian pelaku diamanakan dan dibawa kepolsek sp padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya Kapolsek menyampaikan motif penganiayaan karena dendam.
“sementara motif nya karena dendam, untuk lainnya lainnya sedang kita dalami,” ujar Kapolsek
Kapolsek juga menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana perkara tindak pidana penganiayaan.