Semarang – Dalam rangka mengoptimalkan sinergi Gerak dan Langkah Keluarga Indonesia mencegah Stunting untuk mewujudkan Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas meiatul momentum Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Ke-31.
Sebagaimana yang kita ketahui, peran keluarga merupakan hal yang perku dioptimalkan dalam membentuk generasi yang berkualitas dan berkarakter Saat ini salah satu persoalan yang pertu menjadi perhatian dalam membentuk generasi yang berkualitas adalah adanya resiko stunting Mengingat sangat diperlukannya intervensi pemerintah untuk menghindarkan generasi yang akan datang dari kondisi stunting. Jumat (28/06/24)
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan amanat melalui Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stuning Berdasarkan Perpres tersebut, BKKBN ditugaskan sebagai koordinator pelaksanan percepatan penurunan stunting di lapangan.
Peran keluarga harus dioptimalkan sebagai entitas utama dalam pencegahan stunting. Keluarga perlu memperhatikan periode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sangat penting dan menjadi priontas utama, dimulai dari 270 hari masa kehamilan hingga 730 hari setelah lahir.

Leave a Reply