Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan penetapan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih DPRD OKI periode 2024-2029.
Dalam kegiatan penetapan ini dilakukan dalam sidang pleno yang dihadiri oleh Komisioner KPU OKI yakni Muhammad Irsan, Antoni Achyar, Dedi Irawan, Muhammad Amin dan Hadi Irawan. Serta Sekretaris KPU OKI Ani Septiana M.Si, utusan partai politik, Bawaslu OKI, Kesbangpol OKI, Polres OKI, bertempat di aula Demokrasi Kantor KPU setempat, Jumat (14/6/2024).
Penetapan caleg terpilih ini sempat tertunda akibat adanya sengketa hasil Pemilu yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, KPU OKI digugat oleh PAN ke MK terkait hasil perolehan suara DPRD OKI di daerah pemilihan (dapil) 6 meliputi Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya. Belakangan, MK menolak gugatan PAN secara keseluruhan.
Sidang pleno dibuka oleh Ketua KPU OKI Muhammad Irsan, dilanjutkan dengan pembacaan hasil perolehan kursi masing-masing partai politik di setiap dapilnya oleh Komisioner KPU OKI Antoni Achyar SH.
Hasilnya, dari 45 anggota DPRD OKI, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 7 kursi, disusul PDI Perjuangan 6 kursi, Gerindra 6 kursi, Demokrat 6 kursi dan Golkar 6 kursi. Kemudian Nasdem 4 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 4 kursi serta PKS 2 kursi.
“Setelah kita lakukan penetapan pada hari ini, selanjutnya akan disampaikan pemberitahuan kepada caleg terpilih kepada DPRD OKI dan KPU Provinsi Sumsel. Sedangkan untuk parpol yang datang hari ini langsung kita berikan salinannya,” kata Irsan
Terkait dengan jadwal pelantikan para anggota dewan terpilih ini, menurut dia, akan disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan DPRD OKI periode 2019-2024. Dan hal tersebut merupakan domain dari Sekretariat DPRD OKI.

Leave a Reply