BATANG HARI-Sat Reskrim Polres Batanghari menggelar Press Release tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,yang dipimpin langsung oleh Kanit IV.PPA.IPDA PERDINAN,di polres Batanghari,terkait dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban yang berinisial(E) dengan pelaku berinisial (FS) dengan adanya laporan tersebut,satreskrim polres Batang Hari yang dipimpin langsung oleh Kanit IV PPA IPDA FERDINAN dan anggota bergerak langsung untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada diwilayah kecamatan bajubang.
Menurut keterangan yang diterangkan oleh Kanit PPA dalam rilisnya,” pelaku FJ memang sering main kerumah korban dan pelaku memiliki perasaan suka kepada korban,”terang Ferdinan.
Lanjutnya,”mengetahui rumah korban dalam keadaan sepi,pelaku langsung masuk ke rumah korban dan langsung menarik korban ke dalam kamar korban,
Pelaku melakukan pencabulan dengan cara memegang alat vital korban,”jelas Ferdinan
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan sangkaan pasal 82 ayat(1)pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,UU NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PP,pengganti UU nomor 1 tahun tahun 2016 perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Discussion about this post