Komisi III DPRD Provinsi Jambi mengecek langsung perkembangan pembangunan fisik jalan Talang Pudak – Suak Kandis, di Kecamatan Kumpeh Ulu dan Kumpeh dengan anggaran sebesar Rp389 Miliar (M).

Proyek multiyears tersebut ditargetkan selesai pada 16 November 2024. Namun dalam temuan Komisi III DPRD Provinsi Jambi dilapangan, ternyata banyak permasalahan permasalahan yang mencuat terkait pekerjaan, mulai dari keterbatasan AMP, bahu jalan, belum lagi persoalan waktu dalam kontrak kerja.

Bahkan yang lebih membuat Komisi III terkejutnya lagi, adanya adendum yang ketiga kalinya dan wacana adendum ke 4 dalam proyek jalan yang dikerjakan oleh Kontraktor PT. Lince Romauli Raya KSO, PT Sumber Swarnanusa dan konsultan Supervisi Pedisiplan Consult KSO PT. Yoka Tiga Consultant.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata dan Anggota, Abun Yani, Raden Fauzi yang ketiganya merupakan wakil rakyat Dapil Batanghari-Muaro Jambi meminta persoalan ini ditindaklanjuti ke tingkat Komisi.

“Kita minta ini ditindaklanjuti dengan melaksanakan RDP ke Komisi, baik dari PUPR, Konsultan, dan Kontraktor jangan sampai ada yang diwakili lagi saya minta segera mungkin,” tegasnya usai mendengar paparan pelaksanaan pekerjaan dari konsultan dan kontraktor.

Baca juga :  Kemas Al Farabi Apresiasi Angkasa Pura II Tambah Jam Penerbangan