Senin, 6 Mei 2024 17.05 Wib
Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, SE, Halal bihalal dengan seluruh pengurus Lembaga Adat istiadat kabupaten Batanghari maupun pengurus kecamatan, di Serambi Rumdis Bupati Batanghari, Jalan Sultan Thaha Muara Bulian.
Dalam halal bi hala ini, turut hadir Wakil Bupati Muk Tiar, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Batanghari Drs. Fathuddin Abdi, Ketua MUI Batanghari, Kadis Kominfo Amir Hamzah Batanghari, seluruh pengurus Lembaga Adat Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa hadirin dan undangan.
Dalam sambutannya, Mengatakan”Adipati Cahyo negeri MFA selaku Bupati kabupaten Batanghari.kita berunding untuk mufakat karena kita tidak pernah mengikuti tetuah pepatah adat
Menjaga marwa itu sangat lah berat apapun disposisi nya. Baik pejabat negara daerah/kabupaten, Kecamatan, kelurahan dan Desa.
Cuman dengan dimensi yang berbeda dengan perkembangan teknologi informasi era digitalisasi saat ini. Kembali kepada visi-misinya 36 program Fadhil dan Bahtiar selaku pejabat Bupati dan wakil Bupati kabupaten Batanghari.
“Semoga kedepannya akan berjalan wacana adat istiadat di bumi serentak bak regam, supaya anak cucu dan cicit kita mengerti tentang kebudayaan dan kearifan lokal masyarakat di bumi serentak bak regam di kabupaten Batanghari.
” Dalam proses tersebut perlu peran dari semua stake holder. Salah satunya adalah Lembaga Adat Batang Hari. Kita tahu, dalam kabupaten, ada empat pilar, yakni Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Lembaga Adat. Ibarat rumah, ada empat tiang. Kalau empat tiang ini, pasti kuat (tali nan tigo sepilin) dan (Tungku nan tigo sejerang) Dengan kata lain keempat pilar maupun tiang ini sama-sama kokoh pondasinya adab di atas ilmu, ilmu pengetahuan serto keimanan. Bagaimana menciptakannya, ya kita bekerja bersama.” Kata Bupati.
Selanjutnya, sambung Bupati, kalaulah keempat tiang tersebut kokoh, sudah pasti akan timbul keseragaman. Seragam itu sama dengan identitas.
” intinya, keseragaman dalam identitas sudah barang tentu akan berpengetahuan keputusan sampai ke tingkat paling bawah. Seperti Lembaga Adat di kecamatan maupun Kelurahan dan Desa. Apabila ada suatu hal yang akan diselesaikan, perlu musyawarah dan mufakat. Keputusan baik yang diambil, sudah melalui kebijaksanaan yang ada” ungkap Bupati lagi.
Demikianlah informasi mengenai adat-istiadat dan agama Islam, adat bersendi Syara’ bersedi kitabullah Syara’ mengatakan adat memakai.(Dayat)