Selayang.id, MERANGIN – Bawaslu Merangin telah menyelesaikan seluruh agenda sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024. Hasil keputusannya menyebutkan bahwa tak ada pelanggaran administratif pemilu di kabupaten Merangin.

Hal itu berdasarkan keputusan majelis pemeriksa, yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri dan Anggota Bawaslu Merangin sebagai anggota Majelis pemeriksa.

Sidang putusan terkait laporan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini dilaksanakan pada Selasa (26/3/2024) siang, bertempat diruang sidang Bawaslu Merangin.

Dalam amar putusan Bawaslu Merangin, bahwa tidak ditemukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara di TPS 16 Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir, TPS 01 Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir dan TPS 04 Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Himun Zuhri ketika membacakan putusan.

Hanya saja Bawaslu Kabupaten Merangin menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, berupa perbuatan menggunakan hak pilih atau memilih lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih yang dilakukan oleh warga berinisial HHP yang juga merupakan anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir.

Baca juga :  Bawaslu Merangin Pastikan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Berjalan Sesuai Mekanisme dan Perolehan Suara Peserta Pemilu Terjaga

“Ditemukan Fakta bahwa yang bersangkutan terbukti memberikan suara lebih dari satu kali,” ungkap Himun Zuhri.

Kemudian terkait laporan  yang menyampaikan di TPS 04 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, pelapor menduga bahwa telah terjadi penggelembungan suara.