Selayang.id, MERANGIN – Memberikan suara pada pemilu memang menjadi hak masyarakat Indonesia, namun tetap mengikuti aturan yang telah ditentukan.
Namun di TPS 045 Kelurahan Pematang Kandis, ada Pemilih terdaftar dalam DPT DKI Jakarta dan mendapatkan C-Pemberitahuan sesuai dengan DPT yang bersangkutan terdaftar, tapi tidak mengurus surat pindah memilih atau DPTb, namun memaksa memilih di TPS 045 tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Ketua Bawaslu Merangin langsung turun ke lokasi, memastikan kebenaran informasi disampaikan oleh pengawas di jajarannya.
“Hasil pengawasan petugas kita dibawah, bahwa ada pemilih ingin memilih di TPS 045 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, tapi tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Ketua Bawaslu Merangin memastikan pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak memenuhi syarat memilih di TPS tersebut.

Leave a Reply