Wakil Bupati Batanghari H. Bakhtiar, SP hadir dalam acara pemusnahan hasil sortir dan kelebihan surat suara PEMILU tahun 2024 Di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari pada Selasa, (13/02/2024)
Menurut keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023 tentang pedoman tata kelola logistik PEMILU, kelebihan surat suara yang tidak dibutuhkan dan surat suara PEMILU yang rusak harus dimusnahkan oleh KPU Kabupaten/Kota satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun ini bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi merupakan tugas bersama dari semua pihak terkait. Koordinasi antara semua pihak adalah kunci utama untuk menyelenggarakan PEMILU yang baik dan sukses. Setiap pihak memiliki peran aktif sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, seperti yang disampaikan oleh Wakil Bupati dalam sambutan arahannya.
“Marilah kita bersinergi dan berkoordinasi untuk mencapai kesuksesan Pemilu yang damai di Indonesia secara umum, dan di Bumi Serentak Bak Regam yang kita cintai secara khusus. Kita yakin bahwa hasil Pemilu besok akan menjadi yang terbaik yang diberikan oleh Allah SWT,” tambah Wakil Bupati.
“Marilah kita bersinergi dan berkoordinasi untuk mencapai kesuksesan Pemilu yang damai di Indonesia secara umum, dan di Bumi Serentak Bak Regam yang kita cintai secara khusus. Kita yakin bahwa hasil Pemilu besok akan menjadi yang terbaik yang diberikan oleh Allah SWT,” tambah Wakil Bupati.
Discussion about this post