RESKRIM,BATANGHARI,-Berawal viralnya kasus pengeroyokan terhadap empat(4) orang Wartawan liputan Batanghari di Desa Sungai Ruan Ilir Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari,kini telah bermufakat untuk berdamai kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian Resor Batanghari yang digelar di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Batanghari pada jumat 15 Maret 2024.
Keluarga besar pelakupun setelah peristiwa kejadian telah melakukan berbagai upaya keras untuk melunakan hati keluarga korban.
Dalam penyelesaian perkara ini pihak Kepolisian melakukan tahapan-tahapan penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NOMOR 8 TAHUN 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Para pelaku telah memohon maaf kepada keluarga besar korban dan Profesi serta memohon maaf kepada Institusi tempat korban bekerja.para pelaku juga telah mengeluarkan semua biaya perobatan korban selama korban tidak beraktivitas.
Kasat Reskrim Polres Batanghari melalui Kanit 1 Pidum IPTU Gegar Mahdi telah membenarkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak’’ benar,kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan kedua belah pihak telah membuat surat perjanjian bahwa kedepannya tidak ada lagi permasalahan,’’ujar Gegar Mahdi.
Perdamaian kedua belah pihak ini juga dihadiri oleh Kepala Desa setempat beserta keluarga besar para pelaku.
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Konsep Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama, demi kepentingan masa depan, atau penyelesaian perkara dengan tidak menitikberatkan pada pembalasan atau penghukuman.
Restorative Justice dapat dilakukan mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, sepanjang syarat formil dan syarat materiil nya terpenuhi.*(R)
Discussion about this post