Jum’at 15 Maret 2024 10:41 WIB Kedatang pihak pelaku pemukulan terhadap empat orang wartawan Reskrim polres Batanghari dalam upaya untuk berdamai dengan pihak korban di kediaman keluarga Besar Rudiansyah di komplek SMAN 1 Batanghari.
Satreskrim polres Batanghari berhasil sudah mengupayakan Restoratif of justice dalam perkara tidak pidana Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Pelaku telah kooperatif berupaya mengajukan permohonan maaf kepada korban atas kasus penganiayaan terhadap wartawan Reskrim Polres Batanghari tersebut.
Dan pelaku bersedia untuk melakukan biaya pengobatan terhadap 4 orang korban dan mengakui kesalahannya para wartawan Reskrim polres Batanghari dan bersedia di hadapan publik di ruang Restoratif of justice polres Batanghari.
Discussion about this post