Batanghari,-Kebakaran sumur minyak illegal di Desa jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari Jum’at 09 Febuari 2024 kemarin sekira pukul 18.45 wib berhasil diungkap oleh Polres Batanghari bersama Dirkrimsus Polda Jambi.
“Iya, tersangka sudah kita dapatkan dari kebakaran sumur minyak illegal di daerah tersebut. Tersangka yang kita amankan untuk saat ini berjumlah dua orang dan satu tersangka lagi meninggal dunia,” ungkap Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto didampingi Waka Polres Kompol M. Ridha, Kasubdit Dirkrimsus dan Kasat Reskrim AKP Husni Abda, Sabtu (10/02/2024) malam.
Dikatakan Bambang, ke dua tersangka yang diamankan berinisial S dan E. Untuk tersangka berinisial D meninggal dunia.
“Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit rig untuk melakukan pengeboran minyal,” ujarnya.

Leave a Reply