Selayang.id, MERANGIN – Tahapan kampanye tengah bergulir, para peserta Pemilu 2024 telah diberi ruang mempromosikan dirinya, salah satunya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Walaupun peserta pemilu mempunyai hak memasang APK, namun tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti tidak memasang di tempat-tempat yang dilarang.

Untuk mencegah terjadi pelanggaran terhadap pemasangan APK ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengimbau peserta pemilu agar patuhi aturan.

Tempat yang dilarang tersebut, diantaranya di pohon-pohon, tiang listrik, tiang telkom dan fasilitas umum lainnya. Dan itu juga berlaku terhadap pemasangan Bahan Kampanye (BK).

Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa dalam pemasangan APK dan BK, peserta pemilu diminta mematuhi aturan.

Baca juga :  Ketua dan Anggota Bawaslu Merangin Dampingi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Saat Mengawasi Penghitungan Suara