OKI – Dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 mendatang, Tim Was Mabesad yang dipimpin oleh Brigjen TNI Erdy Jammy Lumintang, S.I.P, mengecek kesiapan apel gabungan dan gelar pasukan Kodim 0402/OKI. Tim Was Mabesad diterima langsung oleh Komandan Kodim 0402/OKI Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane yang bertempat di lapangan Makodim 0402/OKI, Jalan Letnan Darna Janbi Kelurahan Paku Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (21/12/2023).
Kegiatan apel gabungan ini diikuti oleh Sekda OKI, Wakapolres OKI, Kajari OKI, Para Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim, Forkopimda Kabupaten Ogan Komering Ilir serta para Babinsa Kodim 0402/OKI dan anggota Polres OKI.
Brigjen TNI Erdy Jammy Lumintang, S.I.P, dalam amanatnya sebagai Pimpinan Apel mengatakan maksud dan tujuan apel gelar pasukan ini adalah sebagai bentuk pengecekan kesiapan satuan-satuan yang ada di wilayah Kodam II Sriwijaya khususnya Angkatan Darat, guna persiapan pengamanan Pemilu serentak tahun 2024.
“Kegiatan apel gelar pasukan ini sangat penting kita laksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan prajurit, alusista, maupun segenap unsur pendukungnya, sehingga sewaktu-waktu dapat digerakkan dan mampu bereaksi dengan sigap dan cepat sesuai permintaan,” jelasnya.
Lebih lanjut pimpinan apel berharap, kepercayaan dan amanah dalam melaksanakan tugas pengamanan Pemilu serentak tahun 2024 ini agar benar-benar disiapkan sebaik mungkin.
Sinergi antara TNI, Polri dan forkopimda adalah landasan utama dalam menjaga kondusifitas wilayah kita kolaborasi yang harmonis antar lembaga ini, merupakan kunci keberhasilan dalam memastikan lingkungan yang kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan ini.
Bapak Kasad berpesan “Netralitas TNI Harga Mati” karena sikap netralitas TNI sangat penting dalam menjaga integritas serta citra kehormatan TNI ada di mata masyarakat. Netralitas TNI adalah sikap TNI untuk netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Dasar netralitas TNI, sesuai undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai atau konstestan manapun. Implementasi netralitas TNI dalam Pemilu.