Anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi Budi Yako tanggapi terkait besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2024. Diketahui Gubernur Jambi telah meneken UMP Jambi 2024 naik 3,2 persen atau naik sekitar Rp 94 ribu. Namun hal itu mendapat tentangan dari asosiasi buruh.
UMP 2024 ini merupakan hasil perhitungan yang jelas sesuai PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Dalam PP itu disebutkan ada beberapa komponen dalam penghitungan besaran UMP. Seperti pertumbuhan ekonomi khususnya pada laju inflasi, dan indeks tertentu (alpha).
Terkait hal ini Budi Yako mengatakan, kenaikan UMP 3,2 persen masih kategori wajar. “Menurut saya kenaikan 3,2 persen masih dalam kategori wajar, dari yang awalnya Rp. 2.943.121 menjadi Rp. 3.037.121. Karena kita juga harus memikirkan pengusaha jangan sampai terkesan memberatkan,” jelasnya, Sabtu (25/11)
“Jika UMP Jambi terlalu besar dan memberatkan Investor akan berdampak pada investasi di Provinsi Jambi,” tutupnya.(*)