OKI, -Dari total 1026 hanya sebanyak 735 orang warga binaan yang memenuhi syarat dalam pengajuan remisi khusus hari Raya Idul Fitri tahun 2025 ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini diungkapkan Kalapas Klas IIB Kayuagung Syaikoni melalui Kasi pembinaan dan anak didik (Binadik) Yusuf saat di konfirmasi wartawan, Senin (17/3).
Dikatakan Yusuf sapaannya, bahwa dari 735 orang tersebut terdapat 726 orang mendapatkan remisi khusus sebagian (RK 1) dan 9 orang mendapatkan remisi khusus atau langsung bebas pada hari raya idul Fitri 1446 Hijriah.
“Bagi yang belum diajukan memenuhi syarat untuk dapat diajukan, karena belum inkrah belum ada putusan dari pengadilan (tahanan) atau belum memenuhi syarat-syarat untuk diajukan remisi nya, remisi ini hanya diberikan kepada pemeluk agama Islam, untuk pemeluk agama lain juga diberikan Namun pada saat perayaan hari besar keagamaanya,” ungkapnya.
Ia berharap harapkan dengan remisi yang di ajukan bisa di kabulkan oleh pihak Dirjen Pas.
Lanjutnya, untuk penyerahan remisi nanti langsung diserahkan oleh Kalapas Kayuagung Syaikoni usai sholat Idul Fitri di Lapas Kayuagung.

Leave a Reply