Dijelaskan Irfan, program penerima BPBL ini untuk calon pelanggannya diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang bantuan pasang baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu. Diantaranya calon penerima program BPBL yakni rumah tangga belum berlistrik yang berdomisili di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

“Program ini Kementerian telah melayangkan surat ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel. Dan surat tersebut sudah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Dinas PRKP Kabupaten OKI. Dan juga telah mengirimkan surat ke para camat sebagai tindaklanjutnya,” jelasnya.(Doni)

Baca juga :  Makin Banyak Pemda di Sumsel Beralih ke Transaksi Digital ‘Belapengadaan’