Dari jumlah tersebut, anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 dan belanja modal sebesar Rp 1.204.024.000. Namun, penyidik menemukan adanya pengelolaan yang tidak tepat serta indikasi anggaran fiktif yang dicairkan tanpa realisasi yang jelas.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.103.251.916, sebagaimana hasil audit dari BPKP Sumatera Selatan,” tambahnya.
Kajari memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam skandal korupsi ini.
“Masyarakat diharapkan turut mengawal proses hukum agar kasus ini bisa diusut tuntas dan dana negara yang diselewengkan dapat dipulihkan,” pungkasnya.
Halaman

Leave a Reply