OKI,-Kejari OKI telah menetapkan empat orang tersangka pada 4 tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI.

Diketahui sebelumnya, 3 tersangka yakni H, M dan AS telah memenuhi panggilan Kejari OKI pada 26 Februari lalu. Sedangkan, tersangka IT sudah mangkir dari beberapa kali panggilan dan baru hadir pada hari ini, Kamis (6/3), untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah diperiksa, tersangka IT langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.6.12/Fd.1/03/2025,” kata Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH saat diwawancarai wartawan, Kamis (6/3).

Untuk 4 tersangka tersebut, IT (Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI 2022), H (Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora OKI 2022), M (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari-Juni 2022), serta AS (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni-Desember 2022).

Ia juga menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan anggaran Dispora OKI tahun 2022 yang mencapai Rp 14.579.232.321.

Baca juga :  Lepas Jalan Santai HUT Kemerdekaan, Sekda Minta Seluruh Komponen Turut Membangun Bangsa