Selayang.id, MERANGIN — Bupati Merangin, Mashuri serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak terhadap 371 orang anggota Satpol PP Kabupaten Merangin, Selasa (22/3/2022).
Penyerahan SK tersebut dilakukan pada apel luar biasa yang digelar di halaman depan kantor Bupati Merangin, wajah anggota Satpol PP yang menerima SK tersebut pun tampak sumringah.
“Jangan gembira dulu, karena pelaksanaan kontrak kerja 2022 nanti akan dievaluasi kembali,” katanya.
Mashuri berharap, perpanjangan kontrak kerja ini dapat menimbulkan semangat baru bagi 371 orang Satpol PP tersebut.
Bupati juga menegaskan, bahwa sebagai anggota Satpol PP harus komitmen dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Tidak perlu harus menunggu perintah dalam bekerja, tapi langsung bertindak bila melihat sesuatu yang menjadi Tupoksinya.
“Satpol PP itu adalah Polisinya ASN. Jadi kalau tidak disiplin dan melanggar aturan Pemerintah, bagaimana dengan statusnya sebagai Satpol PP. Ukur dalam diri kita masing-masing hal ini,” tegas Bupati.
Tindakan yang dapat dilakukan seperti, menegur warga yang tidak memakai masker di jalanan. Tapi sebelum menegur, pastikan yang menegur telah memakai masker. Itulah perumpamaan disiplin yang dimaksud bupati.
Selain itu sambung Bupati, dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP diminta atau tidak diminta, harus membuat skedul yang jelas, kapan melakukan penertiban dan kapan melakukan razia.
“Ketika Masyarkat sudah merasa terganggu, badan jalan mengecil akibat pedagang berjualan di badan jalan, hotel-hotel sudah dijadikan tempat maksiat, penyakit masyarakat sudah merajalela, Satpol PP harus cepat bertindak,” pinta Bupati.
Bupati minta betul kepada seluruh anggota Satpol PP Merangin, bisa menjaga wibawa Satpol PP tersebut. Satpol PP harus bisa menjadi panutan masyarakat dan para ASN Merangin. (Supmedi)