“Pengusulan Remisi tersebut sesuai dengan rincian perkara, sesuai PP Nomor 99 tahun 2012.Dimana perkara Narkoba sebanyak 87 orang dan kemudian pidana umum sebanyak 182 orang.Sedangkan napi tindak pidana khusus Korupsi, tidak dapat remisi karena tidak memenuhi syarat yaitu tidak membayar denda pengganti,” tambah Erwan.
Dijelaskan Erwan, syarat bagi Narapidana mendapatkan remisi. pertama, telah mempunyai keputusan atau inkrah. Kedua, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan didalam Lapas dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana.
“Usulan tersebut sudah kita kirim ke Kemenkumham dan penyerahan remisi itu nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus,” kata Kalapas.
Erwan berharap, dengan pemberian remisi tersebut warga binaan Lapas Bangko terus melakukan kegiatan-kegiatan positif dan selalu menjalankan program pembinaan yang ada didalam Lapas agar bisa menjadi manusia yang taat. (Supmedi)

Leave a Reply