“Napi yang tercatat di Lapas Kelas II B Bangko yang tidak mendapatkan remisi itu, mereka sudah dipindahkan ke Lapas Sarolangun, jadi mereka mungkin mendapatkan remisi di lapas sana,” terang Erwan.
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Merangin Mulyono mengharapkan, pemberian remisi kepada 232 orang Napi itu hendaknya bisa memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Rajinlah sholat lima waktu bagi yang Muslim, rajin mengaji dan disiplin mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang dilakukan selama berada di Lapas Kelas II B Bangko,” pinta Mulyono.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat, awalnya Lapas Bangko mengusulkan sebanyak 248 warga binaan untuk mendapatkan remisi kepada Kemenkumham, namun yang disetujui sebagai penerima remisi sebanyak 232 orang. (Supmedi)

Leave a Reply