“Ini jelas bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan netralitas ASN. Kehadiran mereka menunjukkan bagaimana birokrasi kita masih rentan terhadap intervensi politik. ASN seharusnya menjadi pelayan publik, bukan perpanjangan tangan partai politik,” ujar seorang pengamat politik yang enggan disebutkan namanya.

Kejadian ini menyoroti tantangan besar dalam menjaga netralitas birokrasi di tengah semakin intensifnya kontestasi politik di Indonesia. Publik kini menunggu respons dari pihak berwenang terkait tindakan dua pejabat ini dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga integritas dan profesionalisme ASN di Kabupaten (DONI PRATAMA)

Baca juga :  48 Desa di OKI Dapat Program BPBL