Selayang.id, JAKARTA — Atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan kuasa hukumnya menyambangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.
“Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank,” kata Winda di Bareskrim Polri, Kamis.

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan, kliennya dan ibundanya, yaitu Floletta Lizzy Wiguna diketahui telah menabung di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah.Hingga 2020, semestinya uang di rekening Winda dan Floletta  mencapai Rp 20 miliar. “Dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar,” kata Joey.Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 17 juta di rekening Floletta dan Rp 600 ribu di rekening Winda.

Menurut Joey, hilangnya uang Winda dan ibundanya, diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020.Tetapi, penarikan dana Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. “Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu,” tutur Joey.

Baca juga :  KPK Tetapkan Mensos Sebagai Tersangka