Solihin Akan Laporkan Perampasan Unit Kendaraan Miliknya Oleh Debt Collector

- Penulis

Thursday, 22 February 2024 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,-Penyelesaian pemenuhan utang piutang acap kali menemui jalan buntu. Guna mengatasi hal tersebut, pihak kreditur biasanya mempergunakan jasa debt collector sebagai garda terdepan penagihan terhadap debitur yang lalai atau melewati batas jatuh tempo pemenuhan utang dalam proses penagihan pemenuhan, sering kali ditemukan adanya upaya penagihan yang dinilai tidak beretika.

Solihin seorang pengusaha tambang yang berasal dari Kabupaten Batanghari Jambi, menceritakan peristiwa atas adanya tindakan penagihan dengan perampasan yang dilakukan sekelompok debt collector terhadap mobil truk miliknya. Aksi perampasan debt collector terhadap mobil Solihin disinyalir akibat ia melakukan tunggakan atas pembayaran cicilan mobil tersebut.

Sebelum peristiwa perampasan itu terjadi,unit kendaraan truk tersebut beroperasi di Wilayah Provinsi Bengkulu yang mana dikatakan Solihin,”bahwa kendaraan tersebut saya angsur melalui pihak leasing Multi Indo Finance Jambi.angsuran kredit saya sudah jalan lebih kurang sudah satu (1) Tahun,dan saya akui dalam kurun waktu (3) bulan ini terjadi gagal bayar,”ucap Solihin.rabu (21/02/2024).

Dijelaskan menurut keterangan Solihin secara pribadi kepada awak media,” yang namanya kredit pada unit kendaraan mobil atau motor semua ada aturannya,bila hitungan kita wanprestasi atau gagal bayar yang berhak mengambil unit tersebut adalah surat keputusan dari pengadilan atau saya secara pribadi dan sukarela menyerahkan unit tersebut,ditambah lagi perampasan tersebut dilakukan di jalan pada malam hari itu sangat tidak beretika,serta sopir saya dipaksa tanda tangan, ”tegas Solihin.

Karena jarak dari Kota Muara Bulian ke Provinsi Bengkulu lumayan jauh,Solihin menguasakan kepada saudaranya Bobi yang berada di Wilayah Provinsi Bengkulu untuk mengamankan unit yang dirampas oleh pihak debt collector menjelang Solihin sampai menuju ke lokasi.

Bobi yang telah dikuasakan oleh Solihin di kediamannya menceritakan,” sekitar pada pukul 13.00 WIB unit tersebut melintas di Wilayah kepala Curup Bengkulu dan langsung saya berhentikan agar unit jangan dibawa dulu menjelang pemilik unit sampai ke Bengkulu dan sempat terjadi cekcok antara saya dengan sopir debt collector tersebut,”papar Bobi.

Selanjutnya dikatakan Bobi,”sopir yang membawa unit tersebut menelepon seseorang yang mengaku pihak dari Polda Bengkulu,penelepon tersebut meminta saya melepaskan unit yang saya amankan tersebut,tidak lama berselang datanglah Lubis Kanit Intelkam ke lokasi tempat saya mengamankan unit kendaraan,”saya ambil alih mobil ini,serahkan kepada saya” kata Kanit Intelkam kepada saya,”terangnya Bobi.

Bobi mendengar arahan dari Lubis Kanit Intelkam senang mendengarnya,”jangan kami rakyat biasa dijajah dan saya jelaskan kepada Kanit Intelkam agar mobil diamankan menjelang besok pemilik mobil datang ke Polsek bertemu debt Collectornya,akan tetapi ketika paginya unit saya cek ke Polsek PU Tanding tidak ada lagi,”ucap Bobi.

“Saya pun menelpon berulang kepada Anggota Polsek yang membawa unit ke Polsek PU Tanding agar unitnya jangan sampai dilepas sampai pemiliknya datang,karena saya ingin mempertemukan langsung pemilik dengan pihak leasing tersebut,”papar Bobi.

Bobi pun meminta keterangan dari Kapolsek IPTU Hengki terkait keberadaan unit tersebut,” ada oknum aparat dari Jambi telah menelepon Kapolsek agar melepaskan unit kendaraan tersebut,dan mengaku satu letingan Kapolres dan langsung menelepon ke Polres tidak begitu lama atasan dari Kapolsek menelpon agar unit segera dilepas,” ungkap Bobi.

Dari peristiwa tersebut,Astok Baron selaku Mantan Aktivis yang juga mendampingi pemilik unit kendaraan sangat menyayangkan kejadian tersebut,”saya sangat menyayangkan atas kejadian ini,yang mana APH seharusnya mengayomi masyarakat akan tetapi sebaliknya berpihak kepada perusahaan yang kita anggap menyalahi prosedur dalam memfasilitasi untuk mediasi kedua belah pihak,kalau oknum APH sudah seperti itu terkesan memalukan institusi,”kecam Astok Baron.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karantina Jambi Fasilitasi Ekspor Bubuk Kulit Kayu Manis Kerinci ke Belanda
Bantu Ringankan Korban Banjir di Aceh, Pemprov Jambi Salurkan 10 Ton Beras CPPD
BEREDAR NOTULEN RAPAT KOMISI II DPRD INHU. MASYARAKAT 3 DESA 1 KELURAHAN AKAN AKSI KE DPRD INHU
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO
Kasus Gangguan Listrik di Pulau Sumatera, Seluruh Pejabat PLN UIP3BS Bungkam
Film Mawang ‘Jangan Sebut Namanya’: Teror dari Hutan Bangka Akan Hadir di Layar Lebar Mulai 1 Juni 2024
Tingkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui program kartu pra kerja OJK gandeng kemenko perekonomian
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 21:28 WIB

Karantina Jambi Fasilitasi Ekspor Bubuk Kulit Kayu Manis Kerinci ke Belanda

Tuesday, 16 December 2025 - 17:41 WIB

Bantu Ringankan Korban Banjir di Aceh, Pemprov Jambi Salurkan 10 Ton Beras CPPD

Sunday, 4 May 2025 - 10:30 WIB

BEREDAR NOTULEN RAPAT KOMISI II DPRD INHU. MASYARAKAT 3 DESA 1 KELURAHAN AKAN AKSI KE DPRD INHU

Wednesday, 18 December 2024 - 14:26 WIB

Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Thursday, 29 August 2024 - 15:08 WIB

Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO

Berita Terbaru