Selayang.id, Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si pimpin langsung rapat Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjung Jabung Barat. Rabu (2/11).

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan surat keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 59/Kep.Bup/PMD/2022 tentang Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2022.
Turut hadir pada rapat tersebut, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, perwakilan dari ATR/BPN, Bappeda, Camat Bram Itam, Camat Tebing Tinggi, Camat Renah Mendaluh, Camat Batang Asam dan Camat Betara.
Menurut Sekretaris Daerah, Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Selain itu, menurutnya juga dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Baca juga :  Bupati Anwar Sadat Hadiri Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan di Kabupaten Tanjab Barat