Selayang.id, Tanjab Barat, – Dalam upaya menyusun perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat bertempat di Aula kantor Bappeda, mengadakan acara Konsultasi Publik dengan berbagai elemen dan stecholder terkait.


Acara yang dibuka oleh Bupati Tanjab Barat, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Ir H. Agus Sanusi dalam rangka penyusunan perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2024.


Pada kesempatan itu, Sekda menyebutkan, sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program.


Selanjutnya, pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS. Dan inilah menjadi dasar konsultasi publik hari ini.


“Sebagai salah satu instrumen pencegahan, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistimatis, menyeluruh dan partisipatif. Untuk memastkan bahwa prinsip -prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terigenterasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Baca juga :  Sekda Tanjabbar Tinjau Langsung Tes Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Dan atau kebijakan rencana dan atau program untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan mutu generasi hidup masa kini dan masa depan,” terang Agus Sanusi.