Kota Jambi – Sejumlah petani sawit yang tergabung ke dalam Kelompok Tani Karya Makmur, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Polda Jambi, Rabu sore, 3 Januari 2024.

Mereka datang untuk membuat laporan pengaduan terkait konflik lahan dengan Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM), Syarfani alias Pepen.

Ketua Kelompok Tani Karya Makmur, Asnawi mengatakan, Ketua Koperasi BAM diduga telah menyerobot lahan yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Karya Makmur.

“Kami dari kelompok Tani Karya Makmur mengadukan Ketua Koperasi BAM Syarfani alias Pepen ke Polda Jambi,”ujar Asnawi kepada wartawan, Jum’at, 5 Januari 2024.

Asnawi menjelaskan, selain Ketua Koperasi BAM, pihaknya juga turut melaporkan oknum anggota berinsial ‘M’ yang diduga turut bekerjasama dengan Ketua Koperasi BAM.

“Inisial ‘M’ kami ikut adukan juga,”terangnya.

Asnawi menerangkan, pihaknya memiliki SK yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor SK 6190.

SK pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Karya Makmur ini dikeluarkan KLHK pada tanggal 17 November 2020 lalu.

Baca juga :  Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, DPRD Provinsi Jambi Laporkan 25 Kasus Konflik Lahan

Namun, sejak SK dari KLHK itu terbit, hingga saat ini Kelompok Tani Karya Makmur justru tak bisa mengelola lahan.

“Sejak tahun 2020 SK diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup hingga akhir 2023, sampai saat ini kami tidak ada merasakan nyicip manen,”katanya.