Selayang.id,Jambi-kementerian dalam negeri melarang daerah yang menyelenggarakan Pilkada melakukan pengukuhan, Pengisian jabatan kosong dan pergeseran pejabat di lingkup pemerintah daerah bersangkutan.Hal Tersebut dapat dilakukan setelah dilantiknya atau setelah adanya Gubernur atau bupati baru.
Larangan Mendagri ini membuat Pengukuhan Nomenklatur Baru Beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkup pemerintah Provinsi Jambi tidak dilakukan. Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan Untuk Nomenklatur Baru sesuai dengan arahan dan perintah Mendagri hanya boleh diisi oleh pelaksana tugas mulai dari kepala biro eselon dua hingga pejabat eselon tiga dan empat.
“Kemendagri Melarang adanya pengukuhan, pengisian jabatan kosong atau pergeseran Pejabat di daerah yang menyelenggarakan pilkada termasuk Provinsi Jambi”Ungkap Sudirman Selasa (12/01/2021)

Leave a Reply