Selayang.id-Jakarta– Sebanyak 34 Provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil keputusan.
Besaran UMP 2021 untuk 34 Provinsi itu tak ada kenaikan, dengan kata lain sama dengan sebelumnya pada 2020. Termasuk Provinsi Jambi juga menetapkan besaran UMP 2021 sama dengan tahun 2020.
Keputusan ini dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 26 Oktober 2020.Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” tulis Menaker Ida Fauziyah dalam surat edarannya.

Leave a Reply