Selayang.id, MERANGIN — Pemerintah pusat memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023. Dengan dihapusnya tenaga honorer itu artinya, pegawai berstatus honorer tidak ada lagi bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. 

Nanti hanya akan ada dua jenis status pegawai pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun bagaimana nasib para tenaga honorer di Kabupaten Merangin jika sudah resmi dihapus, bahwa berdasarkan data yang didapat dari BKPSDMD Merangin, yang mana jumlahnya cukup besar yakni sebanyak 5.701 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari tenaga honorer bidang Kesehatan, bidang tenaga pendidik, tenaga administrasi dan tenaga Penyuluh pertanian.

Namun hingga saat ini belum ada kepastian dari pemerintah Kabupaten Merangin terkait penerimaan PPPK, karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Sementara beberapa daerah lain sudah melakukan penerimaan PPPK.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM-D) Merangin, Ferdi Firdaus yang dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

Baca juga :  Dilema Pengurangan Anggaran Untuk Tenaga Honorer. Antara Dirumahkan atau Dikontrak Kembali