Selayang.id, Jambi– Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Jambi, Arfan, terdakwa kasus gratifikasi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Jambi dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Putusan ini dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam persidangan, hari ini, Kamis (17/12/2020).
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 31 tahun 2021.

Baca juga :  Sempat Buron, Mantan Kadis PU Sarolangun Akhirnya di Tangkap di Jakarta