Selayang.id, Merangin — Jajaran Polres Merangin kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika. Kali ini ditangan pelaku Polisi menyita 10 paket Narkotika jenis Sabu.

Pelaku bernama Burhan (36) Warga Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas. Pelaku saat itu hendak transaksi Sabu di Pondok tepi sungai yang terdapat di Desa Seling, pada Jumat (26/2/21) sekitar pukul 21.00 Wib.

Saat diamankan, di TKP pelaku tidak hanya sendirian, ia bersama seorang yang diketahui bernama Nizom, namun berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran oleh aparat Kepolisian.

Setelah digeledah ditangan pelaku, Burham ditemukan 10 paket Sabu, yang mana satu paket Sabu seberat 2,45 gram ditemukan dalam plastik ukuran sedang. Lalu Sabu seberat 1,43 gram yang terdapat dalam sembilan plastik ukuran kecil dan Sabu seberat 1,43 gram yang terdapat dalam kaca pirek.

Baca juga :  Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Merangin ini Respon Positif Upaya Kapolres Merangin Cegah PETIĀ