SELAYANG.ID, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melalui Komisi II meminta Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Provinsi Jambi untuk meninjau pengolahan limbah PT. AWI yang berlokasi di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Wakil Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Jambi, Rusli Kamal Siregar mengatakan, permintaan itu bukan tanpa alasan. Dari hasil pengamatan pihaknya diduga kuat ada kelalayan atau bahkan kesalahan yang dilakukan PT. AWI.
“Kita minta DLH Provinsi turun ke lokasi untuk mengcek kembali masalah limbah ini,” kata Rusli saat memimpin Komisi ll DPRD Provinsi Jambi melakukan peninjauan ke lokasi PT. AWI, Senin (21/02/2022).

Baca juga :  Ketua DPRD Jambi Hadiri Rapat Pengaturan Penggunaan Jalan Batubara.