RENGAT – Juru Bicara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP), Aryadi Hsb sentil Oknum DPRD Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai Kepentingan Pribadi terkait pengusahaan lahan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Alam Sari Lestari yang lahan dibeli oleh Perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP).
“Beberapa waktu yang lalu saya sempat di panggil untuk ngobrol bareng santai dengan salah satu anggota komisi yang menangani hearing terkait sengketa lahan PT ASL yang dibeli oleh PT.SBP,” kata Aryadi Hsb menanggapi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Inhu, Senin 3 Februari 2025, Senin (3/2/2025)
Heri yang dikenal dengan sebutan Raja Cindai menegaskan bahwa, jangan menepuk air di dulang, yang mana dengan dugaan kepentingan pribadi ini akan membenturkan aturan – aturan yang ada.
“ ingat bahwa sejarah tidak akan mngaburkan fakta dan data, Hoax itu bahwa mereka tinggal bertahu- tahun dan turun temurun, jadi jangan menepuk air di dulang lah,ungkap juru bicara PT SBP yang juga merupakan putra asli masyarakat Desa Talang Jerinjing.
Di tambahkanya lagi, Terkait bahasa risalah lelang KPKLN Pekanbaru harus dicernakan dulu maksud dan tujuan jangan asal menerjemahkan. Apalagi diantara mereka ada mantan penegak hukum harus mengerti hukum.Soal perdata mau pun pidana kita uji di penegak hukum…

Leave a Reply