Selayang.idJAKARTA-Artis Gisel Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur atau berkonten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.


“Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya, nama Gisel ramai diperbincangkan di media sosial setelah adanya video syur yang disebut-sebut mirip dirinya tersebar.
Sempat enggan memberi tanggapan, Gisel akhirnya angkat bicara terkait kasus yang mirip dengan kasus video syur sebelumnya.


“Langsung ada apa nih, ah again? Gitu,” kata Gisel dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga :  LSM 9 Sayangkan Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM yang Minta Gubernur Jambi Buka Akses Jalan Umum untuk Batubara