Pasca diumumkannya nama-nama daftar calon tetap pemilu 2024, Bawaslu OKI (Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ilir) mengeluarkan telah mengeluarkan surat imbauan kepada peserta pemilu.
“Kita sudah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye atau APS yang menjurus ke APK,”kata Romi Maradona Ketua Bawaslu OKI.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menjelaskan, pihaknya tidak melarang pemasangan APS akan tetapi ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu terkait pemasangan APS tersebut.
Menurutnya, yang tidak diperbolehkan dan ditindak Adalah tanda mencoblos, Gambar paku, ajakan seperti pilih saya, tanda contreng, identitas diri lambang dan nomor partai.
“Yang tidak boleh itu kampanyenya bukan sosialisasinya, jadi kami harap para peserta pemilu dapat memahami,”kata dia.

															
Leave a Reply