Badan Keahlian DPR RI melalui Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang menggelar kegiatan diskusi dan konsultasi publik dalam rangka pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada 23 Mei 2026.
Dalam forum strategis tersebut, tiga akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA), yakni Dr. Hartati, S.H., M.H., Eko Nuriyatman, S.H., M.H., dan Rts. Fanny Inayah, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan hasil analisis dan evaluasi implementasi regulasi pelayanan publik di Indonesia.
Keterlibatan akademisi FH UNJA dalam forum tersebut merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam penguatan kebijakan hukum nasional, khususnya dalam mendorong reformasi tata kelola pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan sosial, teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Kajian yang dipaparkan menitikberatkan pada evaluasi efektivitas implementasi UU Pelayanan Publik setelah lebih dari lima belas tahun diberlakukan.
Dalam pemaparannya, tim akademisi FH UNJA menegaskan bahwa tantangan utama penyelenggaraan pelayanan publik nasional tidak semata-mata terletak pada aspek normatif, melainkan pada lemahnya integrasi antarregulasi dan antarinstansi dalam praktik implementasi pelayanan publik. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya fragmentasi sistem pelayanan, tumpang tindih mekanisme administratif, serta rendahnya interoperabilitas layanan berbasis digital.
Dr. Hartati, S.H., M.H. menjelaskan bahwa fenomena digitalisasi pelayanan publik saat ini menunjukkan paradoks kebijakan, yakni meningkatnya inovasi layanan di berbagai instansi, namun tidak diikuti dengan integrasi sistem yang memadai. Akibatnya, masyarakat masih dihadapkan pada prosedur pelayanan yang berlapis, penggunaan berbagai aplikasi yang tidak terhubung, serta tingginya beban koordinasi administratif yang justru berpindah kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
Eko Nuriyatman, S.H., M.H. menyoroti perlunya rekonstruksi norma hukum dalam UU Pelayanan Publik, khususnya terkait pengaturan kerja sama dan integrasi pelayanan antarpenyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Menurutnya, formulasi norma yang selama ini bersifat fakultatif belum mampu menciptakan kewajiban hukum yang tegas bagi integrasi pelayanan publik nasional. Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma regulasi dari enabling provision menuju mandatory provision agar integrasi layanan digital dan interoperabilitas data memiliki dasar hukum yang bersifat imperatif.
Sementara itu, Rts. Fanny Inayah, S.H., M.H. menekankan pentingnya pendekatan keadilan distributif dalam transformasi pelayanan publik nasional. Ia menilai bahwa digitalisasi pelayanan publik tidak boleh melahirkan eksklusi sosial baru, terutama bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kelompok rentan, serta masyarakat dengan keterbatasan akses teknologi dan literasi digital. Oleh sebab itu, reformasi regulasi pelayanan publik harus tetap menjamin prinsip aksesibilitas, inklusivitas, dan kesetaraan pelayanan bagi seluruh warga negara.
Selain membahas isu digitalisasi, diskusi tersebut juga mengulas problematika etika penyelenggara pelayanan publik, lemahnya pengawasan internal birokrasi, serta belum optimalnya harmonisasi sistem pengaduan masyarakat. Dalam kajian tersebut ditegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya berorientasi pada perubahan administratif dan prosedural, tetapi juga harus diarahkan pada pembentukan budaya birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik (service oriented bureaucracy).













