Menyala….. Empat Mahasiswa Fakultas Hukum UNJA Resmi ajukan Uji Materi KUHAP ke MK

Selayangnews.id, Universitas Jambi semakin menyala, pasalnya Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja) resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Permohonan tersebut telah teregistrasi dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) dengan nomor 156/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026.

Keempat mahasiswa/i ini patut di acungi jampol mengingat keberanian serta ketelitian dalam memahami konteks perundang – undangan, ke empat mahasiswa ini Billy Anggara Jufri, Raga Samudera Widodo, Ardi Muhammad Fikri, dan Febri Wahyuni, menggugat secara konstitusionalitas atas norma yang mengatur pencatatan keterangan saksi dan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka menilai ketentuan tersebut belum memberikan jaminan hukum yang memadai, khususnya terkait hak saksi untuk memperoleh salinan BAP setelah pemeriksaan selesai.

Dalam permohonan setebal 22 halaman, para pemohon menegaskan bahwa tidak adanya kewajiban bagi penyidik untuk memberikan salinan BAP kepada saksi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang manipulasi keterangan, serta merugikan hak konstitusional warga negara.

“Kami melihat adanya ketimpangan perlindungan hukum antara saksi dan tersangka. Padahal, keduanya memiliki peran penting dalam proses peradilan. Karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir yang lebih berkeadilan serta melindungi hak konstitusional saksi,” ujar Ardi Muhammad Fikri, salah satu perwakilan pemohon.

Permohonan ini juga menyoroti adanya ketidakseimbangan dalam KUHAP, di mana tersangka telah dijamin haknya untuk memperoleh salinan BAP, sementara saksi belum diatur secara tegas. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta standar perlindungan hak asasi manusia internasional, termasuk sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban penyidik untuk menyerahkan salinan BAP kepada saksi secara langsung usai pemeriksaan.

Kuasa hukum pemohon, Harvin, menegaskan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

“Permohonan ini kami ajukan sebagai ikhtiar untuk memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi saksi dalam proses peradilan pidana. Selama ini, saksi belum memiliki jaminan yang jelas untuk mendapatkan salinan BAP, padahal hal tersebut penting guna menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi di Mahkamah Konstitusi telah berjalan dengan baik.

“Seluruh dokumen telah diterima secara lengkap oleh Mahkamah Konstitusi. Kami juga telah menerima AP3, sehingga saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana,” tambah Harvin.

Berdasarkan dokumen resmi MK, para pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari surat kuasa, identitas, hingga alat bukti pendukung.

Dalam pengajuan ini, para mahasiswa turut didampingi sejumlah advokat asal Jambi. Salah satunya Dr. Adithiya Diar, Direktur LKBH Garuda Jambi, yang dikenal memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara di Mahkamah Konstitusi. Kehadirannya dinilai memperkuat substansi permohonan, mengingat kapasitasnya sebagai advokat sekaligus dosen praktisi di Fakultas Hukum Universitas Jambi yang aktif mengawal isu-isu konstitusional.

Selain itu, Dr. Syahlan Samosir selaku Ketua DPC Peradi Jambi juga turut mendampingi bersama tim kuasa hukum lainnya.

Langkah ini menjadi perhatian karena mencerminkan peran aktif mahasiswa dalam mengawal konstitusi serta menguji norma hukum yang dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap hak warga negara, khususnya saksi, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *