Selayang.id,Jakarta– Selebritis Vanessa Angel diagendakan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus psikotropika.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, membenarkan adanya agenda tersebut.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.
Halaman

Leave a Reply