Selayang.id, Bali-Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, dilaporkan Perguruan Sandhi Murti ke Polda Bali.

Dia dilaporkan ke polisi atas dua kasus, yakni dugaan penodaan dan pernyataan ‘seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom’.

Dikutip dari Suarabali.idPinisepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta bersama seorang warga Nusa Penida mendatangi Polda Bali untuk melaporkan AWK.

Ia mengatakan, anggota DPD RI tersebut telah melontarkan ucapan bernada melecehkan terkait simbol agama Hindu.

“Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida,” ujarnya saat ditemui di Polda Bali, Jumat (30/10/2020).

Selain itu, pernyataan AWK terkait seks bebas asal pakai kondom juga dipersoalkan masyrakat.

“Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan di depan siswa-siswi di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom,” kata dia.

Baca juga :  MUI: Vaksin Corona Sinovac Suci dan Halal