Lebih dari sepekan kabut asap melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Provinsi Jambi. Kondisi udara yang terus memburuk tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan. Kondisi tersebut menjadi perhatian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) yang turun langsung membagikan masker kepada masyarakat di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Aksi tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial, solidaritas kemanusiaan, dan tanggung jawab mahasiswa terhadap persoalan yang sedang dihadapi masyarakat Jambi. Mahasiswa tidak hanya hadir melalui ruang akademik dan penyampaian kritik, tetapi juga melalui tindakan nyata yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ketua BEM Fakultas Hukum UNJA, Fadhel Adhiyaksa, mengatakan pembagian masker merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap.
Menurutnya, persoalan kabut asap yang berulang setiap tahun harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh hanya diselesaikan ketika asap sudah menyelimuti permukiman warga, tetapi harus dicegah sejak awal melalui pengawasan, penegakan hukum, dan kebijakan lingkungan yang lebih kuat.
“Mahasiswa hadir bukan hanya ketika persoalan muncul, tetapi juga menjadi bagian dari masyarakat yang ikut merasakan dampaknya. Kabut asap hari ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi komitmen bersama, karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan yang sehat,” ujar Fadhel.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan terpenuhinya hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut bukan sekadar norma hukum, tetapi merupakan hak dasar yang melekat pada setiap warga negara.
Karena itu, persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilihat hanya sebagai bencana kabut asap, melainkan sebagai persoalan pemenuhan hak konstitusional masyarakat. Ketika kualitas udara menurun akibat asap kebakaran hutan dan lahan, masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampak langsung dari lemahnya pencegahan dan pengawasan lingkungan.












